Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit
berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak
yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus
yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum
tidak dapat berjalan dengan baik.
Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal - hal
yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto, video maupun berita - berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru
- baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka
yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah
merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto - foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan - tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto - foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto - foto atau video
tersebut muncul di internet.
Contoh Kasusnya seperti kasus Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari
Contoh Kasusnya seperti kasus Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari
Yang menarik dari Hukuman atau sanksi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa - apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara
asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam
Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
